Pedagang Pasar Anyar Boleh Renovasi Kios, Asal Tidak Ubah Struktur Bangunan
- Pemkot Tangerang
Wajib Koordinasi dan Dokumentasi
Ruta juga menyampaikan bahwa seluruh proses renovasi wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan:
Kementerian PUPR,
- Baca Juga :Jelang Iduladha 2025, 12.636 Hewan Kurban di Kota Tangerang Dipastikan Sehat dan Bebas Zoonosis
Perumda Pasar Kota Tangerang,
dan penyedia jasa pelaksana konstruksi.
Selain itu, renovasi harus didokumentasikan secara lengkap, mencakup gambar sebelum dan sesudah renovasi, serta disertai berita acara resmi. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap struktur dan fungsi awal bangunan.
Apresiasi untuk Semangat Pedagang
Kementerian PUPR turut memberikan apresiasi terhadap semangat dan inisiatif para pedagang dalam mengoptimalkan fungsi kios dan ruang dagang. Perbaikan diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan aktivitas jual beli di Pasar Anyar, tanpa melanggar aturan atau merusak infrastruktur yang sudah terpasang.
"Mulai dari los umum, ruang penggilingan, dan kios lainnya yang telah sesuai dengan kode dan ketentuan. Semua proses renovasi akan terus dalam pantauan pihak terkait," tambah Ruta.