Warga Kota Tangerang Kini Dipermudah Urus Surat Pengantar Tanpa ke Kantor Kelurahan
- ANTARA
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong transformasi digital dalam berbagai pelayanan publik. Salah satu inovasi terbaru yang dihadirkan adalah aplikasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai surat administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor kelurahan berulang kali.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan bahwa aplikasi PATEN terintegrasi dengan aplikasi Gampang Ngurus Berkas (PANGKAS) yang digunakan oleh RT/RW. Sistem ini memungkinkan masyarakat cukup mengajukan surat permohonan melalui RT/RW, yang kemudian diterima dan diverifikasi melalui PANGKAS. Setelah ditandatangani oleh RW setempat, berkas secara otomatis diteruskan ke pihak kelurahan untuk mendapatkan paraf dan tanda tangan resmi.
"Aplikasi PATEN dan PANGKAS dihadirkan untuk mempermudah masyarakat Kota Tangerang yang ingin mengurus berkas. Dengan sistem ini, masyarakat hanya perlu mengajukan surat sekali dan akan diberitahukan melalui notifikasi ketika surat sudah siap diambil di kelurahan. Ini sangat mengurangi waktu dan tenaga yang biasanya dibutuhkan untuk urusan administrasi," ujar Mugiya Wardhany dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Lebih lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan SuperApp Tangerang LIVE untuk mengakses layanan ini dengan mudah. Menu Pengantar RT/RW memudahkan pengajuan surat keterangan dari rumah, sementara petugas kelurahan dapat memberikan paraf dan tanda tangan secara digital. Sistem ini memastikan proses administrasi lebih cepat, transparan, dan efisien.
Pemkot Tangerang berharap, digitalisasi layanan ini tidak hanya meringankan warga, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan aplikasi PATEN dan PANGKAS, petugas kelurahan diharapkan mampu bekerja lebih optimal, mengurangi antrean, dan mempercepat proses pengurusan surat-surat pengantar maupun dokumen administrasi lainnya.
"Melalui kemudahan pengajuan surat pengantar secara digital, masyarakat dapat lebih fokus pada aktivitas sehari-hari tanpa harus bolak-balik ke kelurahan. Kami berharap layanan ini digunakan secara maksimal oleh warga dan petugas kelurahan," tambah Mugiya Wardhany.