Kiai NU Jakarta Sebut Kasus Kuota Haji Tak Ada Kerugian Negara: Keadilan Hukum Harus Dijunjung Tinggi

Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum, KH Muhyidin Ishak
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Tangerang – Sejumlah kiai Nahdlatul Ulama (NU) di DKI Jakarta mengungkapkan rasa keprihatinannya atas pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai KPK bisa bekerja lebih profesional lagi dan hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Tokoh NU sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Cilandak, Jakarta Selatan, KH Muhyidin Ishak mengatakan, hingga kini tidak ditemukan adanya kerugian negara akibat kasus tersebut. Atas dasar itu, dia meminta agar KPK menjunjung tinggi asas keadilan dalam penanganan perkara.

“Saya minta pendekatan hukum yang berkeadilan. Jadi kok lagi-lagi yang disebut PBNU padahal ada kelompok-kelompok lain yang sudah mengembalikan uang itu tidak disebut-sebut. Sepertinya ini framing yang keterlaluan, framing narasi yang berlebihan,” ujar Kiai Muhyidin di Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI Jakarta itu menegaskan, framing mengenai dugaan keterlibatan kelembagaan NU dalam kasus kuota haji harus segera diluruskan. Menurutnya, jika memang ada oknum pengurus NU yang terlibat, KPK seharusnya menyebutkan nama oknum tersebut, bukan menggeneralisasi institusinya.

“Saya kira ini harus diluruskan sebagai warga masyarakat ini saya merasa keberatan apalagi melibatkan institusi, kelembagaan. Kalau memang ada oknumnya silakan oknumnya disebut. Jangan kelembagaannya,” ucapnya.

Menurut Kiai Muhyidin, pernyataan KPK terkait kasus kuota haji terlalu tendensius. Dia menilai KPK hanya menyebut satu organisasi masyarakat (ormas) Islam tertentu, padahal ada juga pejabat yang merupakan pengurus ormas Islam lain diduga ikut terlibat.

“Ini terlalu tendensius. Saya kira ini benar-benar ini bisa dikembalikan kepercayaan masyarakat. Yang sementara ini masyarakat sudah menganggap A, B, C yang saya kira terlalu minor,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji seharusnya dipahami secara proporsional. Masyarakat juga diminta menggali informasi secara utuh agar tidak menilai secara parsial.

“Jadi jangan dianggap bahwa masalah haji ini termasuk haji yang jamaah yang reguler. Padahal kan yang dipersoalkan kan jamaah haji yang kuota tambahan. Saya kira ini harus kita cermati secara komprehensif,” tutur Muhyidin.

Kiai Muhyidin melihat bahwa kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan haji 2024 oleh Kementerian Agama saat dipimpin Yaqut Cholil Qoumas bertujuan memberikan layanan yang terbaik kepada jemaah, utamanyaa dalam rangka menjaga keselamatan jiwa (hifdun nafs). Dia menekankan kembali bahwa tidak ada kerugian negara akibat kebijakan tersebut.

“Yang kedua, karena sebenarnya tidak ada kerja negara yang sementara diisukan sekian-sekian ini apa ini,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir. KPK telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal Agustus lalu. Sejumlah pihak sudah diperiksa, dokumen disita, hingga perhitungan awal dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp1 triliun.

5 Fakta Pemadaman Listrik Selama Berhari-hari di Aceh