Polda Metro Jaya Bekuk “Bjorka”, Hacker yang Klaim Retas 4,9 Juta Akun Nasabah
- ANTARA
VIVA Tangerang – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus ilegal akses dan manipulasi data dengan modus menampilkan tampilan database nasabah sebuah bank seolah-olah asli.
Pelaku, berinisial WFT (22), merupakan pemilik akun X dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kata Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima salah satu bank swasta pada Februari 2025. WFT melalui akun X-nya, mengaku sebagai @bjorkanesiaaa, memposting tampilan akun nasabah bank dan mengirim pesan ke akun resmi bank, mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah.
Tujuan pelaku adalah melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Tim Ditsiber Polda Metro Jaya pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap WFT. Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua ponsel, satu tablet, dua SIM card, dan satu diska lepas yang berisi 28 email milik tersangka.
Dalam pemeriksaan, WFT mengaku telah aktif di media sosial dengan identitas Bjorka sejak 2020. AKBP Fian Yunus menambahkan, aksi ini menimbulkan potensi risiko terhadap sistem perbankan, mengganggu reputasi bank, dan menurunkan kepercayaan nasabah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, atau Pasal 48 jo Pasal 32, atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.