Transparansi di Era Digital, Kota Tangerang Perkuat Layanan Publik dengan PPID dan Super App
- tangerangkota.go.id
Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus membuktikan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, terbuka, dan berbasis teknologi digital.
Sejak dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800-284-INFOKOM/2011, Kota Tangerang menjadi salah satu pionir dalam penerapan keterbukaan informasi publik berbasis digital di Indonesia.
218 Aplikasi Digital untuk Efisiensi dan Layanan Publik
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menjelaskan bahwa transformasi digital diwujudkan melalui 218 aplikasi, yang terdiri dari 89 aplikasi manajemen pemerintahan untuk efisiensi internal, serta 129 aplikasi layanan publik yang langsung bisa dimanfaatkan masyarakat.
Salah satu inovasi unggulan adalah integrasi layanan PPID dengan Super App Tangerang LIVE, aplikasi terpadu yang menjadi tulang punggung layanan digital di Kota Tangerang.
Akses Informasi Publik Lebih Mudah dan Cepat
PPID Kota Tangerang kini menghadirkan layanan multichannel yang memudahkan warga mengakses informasi maupun menyampaikan pengaduan. Beberapa platform yang bisa digunakan antara lain: aplikasi Tangerang LIVE, WhatsApp resmi Kota Tangerang, Instagram (@lapor_laksa dan @tangerangkota), SP4N-LAPOR, layanan darurat, hingga website www.tangerangkota.go.id.