Program Bedah Rumah untuk Keluarga Balita Stunting, Strategi Pemkot Tangerang Lawan Stunting Lewat Perbaikan Hunian
- tangerangkota.go.id
Tangerang – Dalam upaya menekan angka stunting dan memperbaiki kualitas hidup warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang menyasar keluarga dengan balita stunting. Langkah ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh untuk memastikan tumbuh kembang anak berlangsung di lingkungan yang sehat, aman, dan layak huni.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tangerang, Decky Priambodo, menuturkan bahwa program perbaikan RTLH tahun ini menyasar beberapa keluarga di wilayah rawan stunting, seperti di Kelurahan Gondrong (Kecamatan Cipondoh) dan Kelurahan Cipete (Kecamatan Pinang).
“Hunian yang tidak layak bisa berdampak langsung pada kesehatan anak. Maka dari itu, intervensi ini bersifat holistik – tidak hanya secara fisik, tapi juga sosial,” ujar Decky, Senin (21/7/25).
Ia menambahkan bahwa warga yang memiliki anak stunting dan belum pernah mendapatkan bantuan perumahan dapat mengajukan permohonan bedah rumah melalui kelurahan masing-masing. Namun, untuk pembangunan fisik akan dijadwalkan pada anggaran tahun 2026, karena data penerima bantuan 2025 sudah terisi penuh.
Syarat dan Tahapan Pengajuan Program RTLH Balita Stunting:
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 56 Tahun 2023, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
Memiliki KTP dan KK Kota Tangerang
Berdomisili tetap di Kota Tangerang
Berpenghasilan maksimal setara upah minimum daerah
Menempati rumah tidak layak huni di atas tanah milik pribadi
Bukti kepemilikan rumah berupa sertifikat, AJB, atau girik
Rumah tidak dalam status sengketa, tidak digadaikan atau dijaminkan
Tidak memiliki aset properti lain
Belum menerima bantuan perumahan dalam 10 tahun terakhir
Bersedia menandatangani pernyataan keabsahan data dan komitmen memelihara rumah