Kasus Korupsi Chromebook, Hotman Bela Nadiem: Tak Ada Aliran Dana Masuk
- ANTARA
VIVA Tangerang – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima aliran dana dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Pernyataan ini disampaikan Hotman setelah Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
“Tidak ada satu rupiah pun uang masuk ke Nadiem terkait jual beli laptop tersebut,” ujar Hotman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Disebut Sama Seperti Kasus Tom Lembong
Hotman menilai penetapan Nadiem mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi importasi gula meski tidak terbukti menerima uang.
“Nasib Nadiem sama dengan Lembong, tidak ada bukti aliran dana ke kantong pribadi,” tambahnya.
Bantahan soal Pertemuan dengan Google
Kejagung sebelumnya menyebut bahwa Nadiem bertemu dengan Google Indonesia dan menyepakati penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Namun, Hotman membantah hal tersebut.
Menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas pembahasan umum mengenai teknologi pendidikan. “Google tidak menjual laptop. Mereka hanya penyedia sistem, sementara perangkat Chromebook disediakan oleh vendor lokal,” jelasnya.