Lebih dari 130.000 Orang Teken Petisi Penolakan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae
- YouTube/tvOneNews
VIVA Tangerang – Sebuah petisi online di Change.org ramai diperbincangkan setelah beredar penolakan terhadap keputusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Kosmas Kaju Gae. Petisi ini dibuat pada Rabu (3/9/2025) oleh pihak yang menamakan diri sebagai “Masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur dan pendukung keadilan”.
Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, hingga Pimpinan DPR RI. Dalam pernyataannya, pembuat petisi menulis, “Kami sebagai keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, serta rakyat kecil yang mencintai keadilan, menyatakan menolak keputusan PTDH terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae.”
Hingga Kamis (4/9/2025) malam, petisi ini telah ditandatangani lebih dari 131.000 orang, menandakan tingginya dukungan publik terhadap mantan perwira polisi tersebut.
Latar Belakang Kasus Pemecatan
Kompol Kosmas Kaju Gae diberhentikan tidak dengan hormat usai dianggap bersalah dalam kasus meninggalnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan, yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam insiden tersebut, Kosmas berada di kursi penumpang depan bersama sopir rantis bernama Bripka Rohmat (R). Peristiwa ini langsung menyita perhatian publik dan memunculkan perdebatan soal proporsionalitas sanksi yang dijatuhkan kepadanya.