Pengemudi Rantis Brimob Bripka Rohmat Sampaikan Permintaan Maaf atas Wafatnya Affan Kurniawan
- ANTARA
VIVA Tangerang – Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat tertabrak rantis saat kericuhan di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/8).
Dalam sidang etik Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9), Rohmat mengaku tidak pernah memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Dengan suara bergetar dan berlinang air mata, ia menegaskan bahwa sebagai anggota Brimob, dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.
“Dengan tulus saya mohon maaf kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan. Tidak ada sedikit pun niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” ujar Rohmat di hadapan majelis sidang KKEP.
Sanksi Etik dan Administratif untuk Bripka Rohmat
Majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat. Selain itu, ia juga ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela, sehingga ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Tujuh Personel Brimob Ditetapkan Sebagai Pelanggar
Selain Rohmat, ada enam personel Brimob lainnya yang turut terjerat kasus pelanggaran etik dalam insiden ini. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.