Kompol Kosmas K. Gae Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol
- ANTARA
VIVA Tangerang – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas K. Gae atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) pada Kamis (28/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Kosmas, yang saat itu menjabat Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa. Tindakan tersebut menyebabkan korban jiwa bernama Affan Kurniawan.
Selain pemecatan, Kosmas juga dijatuhi sanksi etika karena dianggap melakukan perbuatan tercela. Ia pun sempat menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025.
“Sudah dijalani oleh pelanggar dalam sanksi administratif, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta.
Dalam insiden ini, ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yakni Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah tersebut, Kompol Kosmas dan Bripka R dinyatakan melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima anggota lainnya dikenai pelanggaran kategori sedang.
Kosmas sendiri berada di kursi penumpang sebelah pengemudi rantis saat insiden terjadi. Divisi Propam Polri menegaskan bahwa ia terbukti melanggar kode etik dengan pelanggaran berat. Adapun Bripka R yang mengemudikan rantis juga akan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9).
Peristiwa rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur aparat kepolisian. Kericuhan kemudian meluas hingga ke wilayah Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, tempat insiden tragis itu diduga berlangsung.