KemenHAM Selidiki Kericuhan di Sekitar Unisba
- ANTARA
VIVA Tangerang – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan akan menyelidiki secara mendalam kericuhan yang terjadi di sekitar Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Senin (1/9) malam. Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut bahwa informasi yang diterima pihaknya terkait peristiwa ini cukup beragam dan hadir dalam berbagai versi.
“Karena itu, KemenHAM akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kami ingin memastikan apakah benar aparat penegak hukum memasuki wilayah kampus, yang seharusnya menjadi bagian dari kebebasan akademik,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9).
Pigai menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui misi Astacita telah menempatkan kebebasan akademik sebagai salah satu fondasi penting dalam kebijakan pemerintah. Apabila terbukti ada aparat penegak hukum (APH) yang melanggar batas tersebut, KemenHAM meminta agar proses hukum dilakukan secara adil kepada oknum terkait.
Tak hanya di Unisba, KemenHAM juga telah membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia. Tim ini bertugas memastikan setiap proses hukum berjalan profesional serta menjamin bahwa mahasiswa atau massa yang ditahan tetap sehat, terpenuhi kebutuhannya, dan diperlakukan secara manusiawi.
“Tim akan memantau sejumlah Kepolisian Daerah (Polda), termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, hingga Kalimantan Barat,” tambah Pigai.
Lebih lanjut, KemenHAM juga menggandeng para ahli HAM, mulai dari mantan Ketua Komnas HAM, tokoh HAM berkelas dunia, hingga mantan Presiden Dewan HAM PBB, untuk ikut serta memberikan masukan terkait isu demonstrasi yang belakangan marak terjadi.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menduga kericuhan di sekitar Unisba telah direncanakan oleh sekelompok massa untuk memancing aparat masuk ke area kampus. Ia menegaskan, meski massa sempat melempar bom molotov ke arah petugas, polisi tidak melakukan penyerangan ke dalam kampus dan membubarkan kerumunan sesuai prosedur hukum.