PAN Minta DPR Hentikan Gaji dan Fasilitas untuk Eko Patrio dan Uya Kuya
- ANTARA
VIVA Tangerang – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan telah mengajukan permohonan resmi untuk menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima dua anggotanya yang berstatus nonaktif, yaitu Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Surya Utama atau Uya Kuya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sudah diajukan ke Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga legislatif.
“Penghentian gaji dan fasilitas ini adalah bentuk tanggung jawab Fraksi PAN untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola anggaran negara berjalan sesuai aturan,” ujar Putri di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Putri menegaskan bahwa penghentian hak tersebut hanya berlaku selama status nonaktif melekat pada kedua anggota DPR tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga marwah DPR RI sekaligus memberikan contoh bahwa penggunaan anggaran negara harus tetap adil, transparan, dan sesuai mekanisme yang sah.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN secara resmi menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI per 1 September 2025. Keputusan itu diumumkan lewat siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, bersama Sekretaris Jenderal PAN, Viva Yoga Mauladi.
Dalam keterangannya, PAN menegaskan komitmen untuk menjaga disiplin, kehormatan, serta integritas kadernya di DPR RI. “Kami berharap masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses yang berjalan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Viva di Jakarta, Minggu (31/8).
Dengan keputusan ini, PAN ingin menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus menunjukkan transparansi kepada publik.