Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok
- ANTARA
VIVA Tangerang – Polres Metro Jakarta Utara terus mendalami kasus penjarahan di rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang berlokasi di Jalan Swasembada, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dan melibatkan ratusan massa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Jonggi, mengatakan pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan saksi terus dilakukan, termasuk pengumpulan data dari CCTV maupun media sosial. Saat ini penyelidikan masih berlanjut,” ujarnya, Senin (1/9).
Kronologi Aksi Penjarahan
Menurut kepolisian, massa awalnya melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni. Namun, situasi berubah ricuh ketika sejumlah orang mulai melempari bangunan dengan benda keras hingga merusak kaca serta bagian rumah.
Tidak berhenti di situ, ratusan massa yang terbakar emosi mendobrak pagar rumah, masuk ke dalam, lalu melakukan aksi penjarahan. Berbagai barang berharga, dokumen penting, hingga uang tunai dilaporkan raib dari rumah tersebut.
Selain itu, sebuah mobil mewah milik Ahmad Sahroni yang terparkir di garasi juga menjadi sasaran perusakan.