Profil Kompol Kosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Tabrak Ojol

Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang
Sumber :
  • YouTube/tvOneNews

VIVA Tangerang – Nama Kompol Kosmas Kaju Gae mendadak ramai diperbincangkan publik setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian. Perwira menengah Korps Brimob Polri ini terbukti bersalah dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) pada 28 Agustus 2025. Keputusan pemecatan tersebut diumumkan usai sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).

Status Ahmad Sahroni di DPR RI: Dinonaktifkan, Tapi Belum Ajukan Pengunduran Diri

Putusan PTDH dibacakan oleh Ketua Majelis KKEP Kombes Heri Setiawan di Gedung TNCC Mabes Polri. Dalam putusan itu, Kosmas dinyatakan tidak profesional saat memimpin pengamanan aksi unjuk rasa hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Perbuatan pelanggar dinilai tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung korban jiwa,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divhumas Polri.

Kompol Kosmas K. Gae Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Rantis Tabrak Ojol

Meski sempat meminta maaf dan menyampaikan duka kepada keluarga korban, pemecatan ini menjadi akhir tragis bagi perjalanan panjang karier Kosmas di institusi kepolisian.

Karier Panjang di Korps Brimob

Sebelum kasus ini mencuat, Kosmas dikenal sebagai perwira berprestasi di Brimob. Ia pernah menjabat:

Halaman Selanjutnya
img_title