Profil Kompol Kosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Tabrak Ojol
- YouTube/tvOneNews
Puncak kariernya adalah saat dipercaya menjadi Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, posisi strategis dengan tanggung jawab besar di lapangan. Dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), Kosmas juga berhak atas gaji pokok sekitar Rp3.000.100 – Rp5.243.400 per bulan, ditambah tunjangan dan uang operasional.
Namun, seluruh hak, kewenangan, dan fasilitas tersebut kini harus dilepas setelah putusan PTDH dijatuhkan.
Insiden Rantis Maut di Pejompongan
Insiden tragis terjadi saat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Kosmas duduk di kursi depan mendampingi sopir, yang berarti ia bertanggung jawab penuh mengawasi pergerakan kendaraan.
Video amatir yang merekam peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kecaman luas. KKEP menilai Kosmas lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga dijatuhi sanksi etik terberat berupa PTDH. Sementara itu, enam anggota lain yang terlibat dijadwalkan menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang.
Permintaan Maaf dan Penyesalan
Usai sidang, Kosmas tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, pimpinan Polri, serta seluruh rekan sejawat.