Polda Jatim Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan Surabaya, Termasuk Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi
- ANTARA
VIVA Tangerang – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan 42 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang melanda Surabaya pada 29–31 Agustus 2025. Para tersangka tersebut terlibat dalam berbagai aksi anarkis, mulai dari pembakaran hingga penjarahan di Gedung Negara Grahadi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi kelompok tertentu yang diduga berupaya menciptakan kerusuhan. “Sekali lagi, ini masih dugaan, namun terdapat upaya dari kelompok yang sengaja memicu kekacauan,” ungkapnya, Jumat (5/9).
Dari total tersangka, sembilan orang ditangani langsung oleh Polda Jatim. Mereka terdiri atas satu orang dewasa dan delapan anak-anak. Kelompok ini diduga merencanakan aksi dengan membuat bom molotov, yang kemudian dilemparkan ke sisi barat Gedung Negara Grahadi hingga menimbulkan kebakaran.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya menetapkan 33 tersangka lainnya. Enam di antaranya masih berusia anak-anak. Mereka terlibat dalam aksi pembakaran dan penjarahan di Gedung Negara Grahadi, kantor Polsek Tegalsari, 29 pos polisi, serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
Secara keseluruhan, 315 orang sempat diamankan Polrestabes Surabaya selama kerusuhan berlangsung. Menurut data kepolisian, hampir separuh dari jumlah tersebut adalah anak-anak.
Kombes Abast menegaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan kelompok lain yang diduga sebagai dalang kerusuhan, baik di Surabaya maupun di wilayah lain di Jawa Timur. “Kelompok ini jelas berbeda dari massa aksi yang menyampaikan aspirasi secara damai,” tegasnya.
Hingga kini, kepolisian telah mengidentifikasi adanya kelompok serupa yang juga terlibat dalam kerusuhan di Kediri dan Tulungagung.