Ketua Fraksi Golkar Tegaskan Anggota DPR Nonaktif Tak Layak Terima Gaji dan Tunjangan
- ANTARA
VIVA Tangerang – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa status nonaktif seorang anggota DPR memiliki konsekuensi tegas, terutama terkait hak keuangan. Menurutnya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif seharusnya otomatis tidak lagi menerima gaji maupun tunjangan.
“Anggota DPR yang berstatus nonaktif sudah tidak bisa mendapatkan hak keuangan. Itulah perbedaan mendasar dengan anggota DPR yang masih aktif,” ujar Sarmuji di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sarmuji, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar, menyarankan agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menyusun aturan resmi mengenai hak keuangan anggota dewan yang dinonaktifkan. Dengan begitu, Sekretariat Jenderal DPR memiliki dasar hukum yang jelas untuk menerapkan kebijakan tersebut.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa anggota DPR yang nonaktif berarti sudah tidak menjalankan fungsi representasi rakyat. Oleh sebab itu, tidak masuk akal bila mereka tetap memperoleh gaji dan fasilitas dari negara.
“Kalau sudah nonaktif, artinya tidak melaksanakan fungsi kedewanan. Maka secara logis, hak-hak seperti gaji dan tunjangan pun gugur. Ini bagian dari mekanisme yang adil serta transparan,” jelas Sarmuji.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan partai masih berhak menerima fasilitas keuangan. Sarmuji menegaskan bahwa Fraksi Golkar konsisten menolak hal tersebut.
Kasus nonaktif anggota DPR belakangan ini menjadi sorotan setelah lima anggota dewan dari berbagai fraksi diberhentikan sementara oleh partai masing-masing akibat kontroversi publik. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.