Pengemudi Rantis Brimob Bripka Rohmat Sampaikan Permintaan Maaf atas Wafatnya Affan Kurniawan
- ANTARA
Kompol Kosmas, yang saat itu berada di samping Bripka Rohmat di dalam rantis, dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara lima personel lainnya dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran kategori sedang.
Kronologi Insiden Rantis Brimob Tabrak Ojol
Insiden tragis tersebut terjadi ketika aparat kepolisian membubarkan massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan merembet hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di kawasan Pejompongan, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan Kurniawan hingga tewas di lokasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyoroti aspek kemanusiaan serta prosedur pengendalian massa oleh aparat kepolisian. Polri menegaskan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat.