Pengemudi Rantis Brimob Bripka Rohmat Sampaikan Permintaan Maaf atas Wafatnya Affan Kurniawan

Bripka Rohmat menangis saat berbicara dalam sidang etik
Sumber :
  • ANTARA

Kompol Kosmas, yang saat itu berada di samping Bripka Rohmat di dalam rantis, dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara lima personel lainnya dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kronologi Insiden Rantis Brimob Tabrak Ojol

FORSA UI Deklarasikan Petisi Astacita Rakyat, Ini 8 Tuntutannya

Insiden tragis tersebut terjadi ketika aparat kepolisian membubarkan massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan merembet hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di kawasan Pejompongan, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan Kurniawan hingga tewas di lokasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyoroti aspek kemanusiaan serta prosedur pengendalian massa oleh aparat kepolisian. Polri menegaskan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Andre Rosiade Serahkan Dokumen Tuntutan Rakyat 17+8 Langsung ke Pimpinan DPR RI