Pengemudi Rantis Brimob Bripka Rohmat Sampaikan Permintaan Maaf atas Wafatnya Affan Kurniawan

Bripka Rohmat menangis saat berbicara dalam sidang etik
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob, Bripka Rohmat, menyampaikan permohonan maaf mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia akibat tertabrak rantis saat kericuhan di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (28/8).

Kenaikan Sewa Kios di Blok M Jadi Sorotan, Pemprov DKI Diminta Lindungi UMKM

Dalam sidang etik Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9), Rohmat mengaku tidak pernah memiliki niat menghilangkan nyawa korban. Dengan suara bergetar dan berlinang air mata, ia menegaskan bahwa sebagai anggota Brimob, dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

“Dengan tulus saya mohon maaf kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan. Tidak ada sedikit pun niat untuk mencederai, apalagi menghilangkan nyawa,” ujar Rohmat di hadapan majelis sidang KKEP.

Sanksi Etik dan Administratif untuk Bripka Rohmat

Polda Jatim Tetapkan 42 Tersangka Kerusuhan Surabaya, Termasuk Pelaku Pembakaran Gedung Negara Grahadi

Majelis KKEP menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmat. Selain itu, ia juga ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela, sehingga ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Tujuh Personel Brimob Ditetapkan Sebagai Pelanggar

Selain Rohmat, ada enam personel Brimob lainnya yang turut terjerat kasus pelanggaran etik dalam insiden ini. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Pestapora 2025 Putuskan Kerja Sama dengan PT Freeport Indonesia Usai Gelombang Protes Musisi

Kompol Kosmas, yang saat itu berada di samping Bripka Rohmat di dalam rantis, dijatuhi sanksi paling berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara lima personel lainnya dikenai sanksi karena melakukan pelanggaran kategori sedang.

Kronologi Insiden Rantis Brimob Tabrak Ojol

Insiden tragis tersebut terjadi ketika aparat kepolisian membubarkan massa aksi di sekitar kompleks parlemen. Kericuhan merembet hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di kawasan Pejompongan, rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat menabrak Affan Kurniawan hingga tewas di lokasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyoroti aspek kemanusiaan serta prosedur pengendalian massa oleh aparat kepolisian. Polri menegaskan akan menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat.