5 Fakta Kasus Viral Cekcok Opang vs Ojol di Stasiun Pondok Ranji Tangsel
VIVA Tangerang – Kasus perseteruan antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) kembali terjadi, kali ini di kawasan Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Seorang pengemudi opang berinisial F (43) ditangkap polisi usai melakukan aksi perampasan terhadap penumpang ojol yang sedang memesan layanan transportasi online. Peristiwa ini viral di media sosial dan menimbulkan banyak perhatian publik.
Berikut adalah 5 fakta menarik seputar kasus rebutan penumpang ojek di Tangsel.
1. Kronologi Awal: Cekcok di Depan Stasiun Pondok Ranji
Insiden terjadi pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tepat di depan Stasiun Pondok Ranji, Jalan WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangsel.
Kala itu, seorang pengemudi ojol tengah menjemput penumpang berinisial KDR (32). Namun, pelaku F yang merupakan opang merasa keberatan dan langsung menghampiri sambil memaki-maki pengemudi ojol tersebut.
2. Aksi Perampasan: Kunci Motor Dicabut Secara Paksa
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku F juga melakukan tindakan lebih agresif. Ia mencabut paksa kunci motor milik ojol hingga terjadi cekcok di lokasi.
Lebih parahnya lagi, F memaksa penumpang ojol untuk turun dari motor dan menggunakan jasa ojek pangkalan miliknya. Tindakan inilah yang membuat situasi semakin panas dan akhirnya direkam warga hingga viral di media sosial.
3. Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Video kejadian tersebut langsung menyebar di Instagram melalui akun @tangsel_update dan mengundang reaksi keras dari warganet.
Mendapat laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (17/8/2025) pukul 14.00 WIB, pelaku F berhasil diamankan tanpa perlawanan.
4. Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Ancaman hukuman pasal ini cukup berat, yakni penjara maksimal 9 tahun, karena pelaku dianggap memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menggunakan jasa dengan cara mengintimidasi.
5. Viral di Media Sosial, Penumpang Ikut Bersuara
Kasus ini viral setelah seorang penumpang yang menjadi korban ikut mengunggah pengalamannya. Dalam unggahan tersebut, ia menuliskan rasa kaget ketika tiba-tiba ojol yang ditumpanginya dihentikan paksa oleh opang.
“Saya buru-buru mau ke rumah sakit, tiba-tiba ada opang nyabut kunci motor ojol dan nyuruh saya turun,” tulisnya.
Kisah ini pun menimbulkan simpati publik, banyak warganet yang mendukung tindakan tegas polisi terhadap pelaku. (Antara)