Polisi Tangkap Opang di Stasiun Pondok Ranji karena Rebut Penumpang Ojol
Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:55 WIB
Sumber :
- ANTARA
Aksi ini kemudian menjadi viral setelah sebuah video diunggah akun Instagram @tangsel_update, yang memperlihatkan penumpang ojol terpaksa diturunkan secara paksa.
“Kami langsung bergerak setelah video itu menyebar di media sosial. Pelaku berhasil kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Bambang.
Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara.