Polisi Tangkap Opang di Stasiun Pondok Ranji karena Rebut Penumpang Ojol

Terduga pelaku berinisial F (43) diamankan oleh Polsek Ciputat Timur
Sumber :
  • ANTARA

 

Aksi ini kemudian menjadi viral setelah sebuah video diunggah akun Instagram @tangsel_update, yang memperlihatkan penumpang ojol terpaksa diturunkan secara paksa.

 

“Kami langsung bergerak setelah video itu menyebar di media sosial. Pelaku berhasil kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” tegas Bambang.

 

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana penjara.