Pemkab Tangerang Siapkan 2.530 Kuota Mudik Gratis 2025 dengan 16 Tujuan di Pulau Jawa dan Sumatera

Ilustrasi Mudik Gratis.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) siap menyelenggarakan program Mudik Gratis 2025 yang sudah memasuki tahun ke-16, dengan kuota yang lebih besar dan tujuan yang lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses perjalanan mudik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang ingin pulang kampung pada Idul Fitri 2025.

Dilansir laman resmi Pemkab Tangerang, Kamis 6 Maret 2025, dalam program Mudik Gratis 2025 ini, Pemkab Tangerang menyediakan sebanyak 2.530 kuota bagi para pemudik, dengan menggunakan 46 unit bus. Ini adalah peningkatan signifikan dari jumlah kuota pada tahun 2024 yang hanya mencapai sekitar 1.500 penumpang. Selain itu, tahun ini juga ada penambahan tujuan mudik yang mencakup 16 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera, yang akan dilayani oleh armada bus yang telah disiapkan.

Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Online

Pendaftaran untuk program Mudik Gratis ini akan dimulai pada 8 Maret 2025 dan berakhir pada 15 Maret 2025. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi yang disediakan oleh Pemkab Tangerang, yaitu di http://mudikasyik-kabtangerang.id. Alternatif lain, pemudik juga bisa melakukan pendaftaran dengan memindai barcode yang tertera pada postingan Instagram resmi akun Dishub Kabupaten Tangerang.

Namun, perlu dicatat bahwa pendaftaran akan ditutup lebih cepat jika kuota yang disediakan sudah terpenuhi. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti program mudik gratis ini disarankan untuk segera melakukan pendaftaran.

Syarat dan Ketentuan untuk Mendaftar Mudik Gratis

Untuk mengikuti program Mudik Gratis 2025 ini, peserta diharuskan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah harus memiliki KTP Kabupaten Tangerang. Bagi yang tidak memiliki KTP Kabupaten Tangerang, peserta dapat melampirkan Surat Keterangan Domisili asli dari kelurahan setempat. Bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu pelajar sebagai pengganti. Selain itu, peserta juga harus melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan jika bekerja, surat keterangan kerja asli dari tempat domisili di Kabupaten Tangerang.