Pemkab Tangerang Gandeng TNI/Polri untuk Beri Sanksi Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional
- Istimewa
VIVA Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana memperketat pengawasan terhadap aktivitas truk tambang yang melanggar aturan jam operasional. Untuk itu, Pemkab akan menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam membentuk tim khusus penegakan aturan.
Aturan terkait jam operasional truk tambang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa truk hanya boleh beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, dalam praktiknya, banyak truk yang masih melintas di luar jam operasional dan menimbulkan keresahan warga.
Kewenangan Dishub Terbatas
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin, mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam memberikan sanksi. Selama ini, kewenangan Dishub hanya sebatas menghentikan atau memutar balik kendaraan yang melanggar.
“Kita mau bentuk tim kerja sama yang terdiri dari Dishub, TNI, Polri, dan Satpol PP dalam rangka pengawasan dan penegakkan Perbup Nomor 12,” ujar Jaenudin, Rabu (17/9/2025).
Ia menambahkan, kehadiran TNI dan Polri di dalam tim akan memperkuat penindakan. “Kalau Dishub hanya bisa nyetop dan putar balik, Polri bisa melakukan sanksi tilang, sementara TNI dan Satpol PP dapat mempertegas pengawasan di lapangan,” jelasnya.