Pemkab Tangerang Gandeng TNI/Polri untuk Beri Sanksi Truk Tambang Pelanggar Jam Operasional
- Istimewa
Penegakan aturan ini semakin mendesak setelah puluhan warga melakukan aksi pencegatan terhadap truk tambang di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor pada Selasa (16/9/2025).
Sedikitnya 50 unit truk berhasil dihentikan warga yang resah akibat kendaraan tambang melintas di luar jam operasional. Aksi ini menandakan tingginya keresahan masyarakat terhadap aktivitas truk yang mengganggu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Koordinasi dengan Kabupaten Bogor
Jaenudin menegaskan, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Hal ini penting mengingat jalur lalu lintas truk tambang kerap melintasi wilayah perbatasan kedua daerah.
“Kita juga akan koordinasi dengan Pemkab Bogor terkait pengawasan jam operasional ini, supaya penegakan aturan bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Rencana Kantong Parkir Truk Tambang
Selain memperketat pengawasan, Pemkab Tangerang juga berencana menyiapkan sejumlah kantong parkir khusus bagi truk tambang. Langkah ini diambil untuk mengurangi pelanggaran jam operasional, sekaligus memberi ruang aman bagi sopir sebelum kendaraan mereka diizinkan beroperasi pada jam yang ditentukan.