Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Karaoke di Cisoka, Ini Alasannya
- Pemkab Tangerang
Lebih lanjut, Camat Sumartono menambahkan bahwa penyegelan hanya diberlakukan pada fasilitas karaoke di lokasi tersebut, sedangkan usaha kafe yang berada di tempat yang sama tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang.
“Penyegelan ini hanya berlaku untuk fasilitas karaoke saja, sementara kafe yang ada di lokasi yang sama dapat terus beroperasi asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai dengan aturan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama dengan Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka berencana untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dengan melaporkan setiap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada, guna terciptanya lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelaku usaha akan lebih menyadari pentingnya menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menjadikan daerah ini semakin tertib dan nyaman bagi warganya.