Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Karaoke di Cisoka, Ini Alasannya
- Pemkab Tangerang
VIVA Tangerang – Pada Sabtu, 8 Maret 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah usaha karaoke keluarga yang berlokasi di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
Penyegelan tersebut dilakukan dalam kolaborasi antara Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka, yang menunjukkan adanya sinergi antar instansi pemerintah dalam penegakan hukum di wilayah tersebut. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran terhadap jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Abdul Fattah Danikawan, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha karaoke tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa usaha karaoke tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang sah, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Kami telah menyegel enam ruang karaoke yang ada di tempat usaha ini, dan proses penyegelan dilakukan di hadapan langsung oleh pemilik usaha,” ujar Abdul Fattah seperti dilansir laman resmi Pemkab Tangerang, Minggu 9 Maret 2025.
Selain itu, usaha karaoke tersebut juga diduga melanggar peraturan terkait jam operasional yang sudah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tangerang. Surat edaran tersebut mengatur jam operasional bagi kafe, restoran, rumah makan, serta jasa hiburan umum selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M, yang harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. Penyegelan ini menjadi bagian dari komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif.
Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Satpol PP. Ia juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban bersama.
“Sebelumnya, pihak kecamatan sudah memberikan imbauan hingga teguran terhadap tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, maka kami terpaksa mengambil tindakan penyegelan,” ungkap Sumartono.