Penutupan TPA Jatiwaringin oleh KLHK Dinilai Tamparan Keras untuk Pemkab Tangerang
- Yanto
VIVA Tangerang – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi sorotan tajam. Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menyebut kebijakan ini sebagai “tamparan keras” terhadap Pemkab Tangerang atas gagalnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
DPRD: Pemkab Harus Akui Gagal Kelola Sampah
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, mengatakan bahwa perintah penyegelan dari Menteri LHK Hanif Faisol tidak bisa dianggap remeh. Penutupan itu menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan TPA Jatiwaringin yang selama ini masih menggunakan sistem open dumping telah merusak lingkungan dan tak lagi bisa ditoleransi.
“Ini sebuah tamparan keras dan menjadi catatan hitam bagaimana Pemkab dianggap gagal dalam mengelola TPA. Apalagi sampai diancam pidana oleh kementerian,” ujar Deden kepada awak media pada Senin, 19 Mei 2025.
Akan Panggil DLHK untuk Klarifikasi
Komisi II DPRD menyatakan akan memanggil pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk dimintai penjelasan secara rinci mengenai perintah penutupan tersebut. Menurut Deden, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh agar masalah serupa tidak terulang.
“DLHK harus dimintai pertanggungjawaban. Kita perlu tahu apa kendalanya dan bagaimana langkah selanjutnya,” imbuhnya.