MoU Pembuangan Sampah Tangsel ke TPA Bangkonol Capai Rp190 Miliar, Berlaku Hingga 4 Tahun
- Antaranews
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp190,8 miliar untuk periode empat tahun ke depan.
Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, yang menegaskan bahwa kontrak kerja sama akan mulai berjalan pada akhir Agustus 2025.
“Sesuai MoU yang telah disepakati, nilai kerja sama mencapai Rp190,8 miliar. Ini akan dimulai akhir Agustus mendatang,” ujar Bambang kepada media.
Rincian Tipping Fee dan KDN Sudah Disepakati
Dalam perjanjian tersebut, Pemkot Tangsel menyetujui skema tipping fee (biaya pengelolaan per ton sampah) yang akan meningkat setiap tahunnya. Tipping fee ini sudah mencakup kompensasi dampak negatif (KDN) yang diberikan kepada masyarakat sekitar TPA Bangkonol.
“Nilai tipping fee per ton sudah termasuk KDN. Sekitar 10 persen dari total biaya tipping fee atau sekitar Rp20 ribu merupakan bagian dari KDN,” jelas Bambang.
Berikut adalah rincian biaya tipping fee per tahun: