Pengomposan Jenazah Manusia Sudah Legal di Sejumlah Negara. Ini Prosesnya!
- website recompose
Tangerang – Di Amerika Serikat, California menjadi negara bagian kelima yang mengizinkan metode pengomposan manusia atau reduksi organik alami. Colorado, Oregon, Vermont dan Washington sudah melegalkan metode ini dan beberapa negara bagian lain sedang menunggu penetapan undang-undang.
Mengutip dari Smithsonian Magazine, Washington jadi yang pertama melegalkan pengomposan manusia di tahun 2019 silam, kemudian diikuti oleh Colorado dan Oregon pada 2021 lalu. Di Vermont praktik tersebut telah dilegalkan pada Juni 2022.
"Perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut adalah ancaman yang sangat nyata bagi lingkungan kita. Pengomposan adalah metode alternatif yang tidak akan menyumbangkan emisi ke atmosfer," ujar Christina Garcia, anggota majelis yang mengusulkan UU tersebut.
Pengomposan jenazah manusia menjadi alternatif yang lebih ramah lingkungan ketimbang metode kremasi. Sebab, proses kremasi yang melibatkan pembakaran, pelarutan, atau pemrosesan sisa-sisa manusia menjadi abu dan fragmen tulang melepaskan 534,6 pon karbon dioksida ke udara per tubuh.
Lalu Bagaimana Proses Pengomposan Jenazah Manusia?
Pada pengomposan jenazah manusia ini nantinya tubuh akan dimasukan ke dalam bejana baja, kemudian ditutupi dengan bahan organik seperti jerami, serpihan kayu serta tanaman alfalfa.
Mikroba mengurai mayat dan tanaman, lalu mengubah berbagai komponen menjadi tanah yang kaya akan nutrisi dalam periode waktu 30 hari.
Staf yang berada di rumah duka khusus pengomposan manusia nantinya akan mengeluarkan kompos dari wadah dan membiarkannya mengering selama 2 hingga 6 minggu.