Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR untuk Pekerja hingga 27 Maret 2025

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2025.
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah memulai layanan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2025. Posko ini tersedia di Lantai 2 Gedung Disnaker Kota Tangerang dan akan beroperasi hingga 27 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan pembayaran THR yang sesuai dengan peraturan bagi para pekerja dan buruh yang bekerja di wilayah Kota Tangerang, khususnya menjelang perayaan Idulfitri 2025.

Disnaker Kota Tangerang tidak hanya membuka posko pengaduan, tetapi juga bertugas melakukan pengawasan, pembinaan, serta memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dalam pembayaran THR kepada pekerjanya. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa Posko Pengaduan THR ini akan buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Rabu 12 Maret 2025, melalui posko ini, pekerja dan buruh yang merasa hak mereka terkait THR tidak dipenuhi dengan benar dapat melaporkan masalahnya untuk segera ditindaklanjuti atau dilakukan mediasi guna mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Ujang juga menegaskan bahwa semua proses penyelesaian harus mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut catatan Disnaker Kota Tangerang, jumlah pengaduan terkait THR mengalami penurunan yang signifikan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023 tercatat ada 77 laporan, sementara pada 2024, jumlah laporan turun drastis menjadi hanya 8 aduan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang terhadap kewajiban membayar THR kepada karyawan mereka.

Selain itu, Ujang juga mengungkapkan bahwa peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 akan segera diterbitkan dan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan di Kota Tangerang. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Oleh karena itu, apabila ada masalah terkait pembayaran THR, baik dalam hal nominal atau waktu pemberiannya, para pekerja diimbau untuk memanfaatkan Posko Pengaduan THR Disnaker Kota Tangerang sebagai saluran penyelesaian yang sah dan sesuai aturan.

Dengan adanya layanan ini, Pemerintah Kota Tangerang berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja di Kota Tangerang, khususnya terkait THR, dapat terpenuhi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.