Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Guru SMP di Tangerang, Desak Polisi Tindak Tegas
- ANTARA
Kementerian PPPA melalui layanan SAPA 129 terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang yang mendampingi korban secara intensif. Pendampingan diberikan mulai dari proses hukum di kepolisian, pemeriksaan visum, hingga berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan psikiatri sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi kelas 7 SMP negeri di Kota Tangerang berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh gurunya. Peristiwa tersebut disebut terjadi hingga tiga kali sejak Mei 2025.
Saat ini, pihak sekolah telah memindahkan terduga pelaku dari posisinya sembari menunggu proses hukum berjalan.
Arifah menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di dunia pendidikan. “Kita harus memastikan setiap anak terlindungi, dan setiap kasus ditangani tanpa kompromi,” pungkasnya.