Satpol PP Kabupaten Tangerang Lakukan Patroli untuk Tertibkan Tempat Hiburan Malam di PIK 2
- Pemkab Tangerang
VIVA Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali melakukan patroli untuk memantau tempat hiburan malam di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional tempat hiburan malam tetap sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Patroli Malam Hingga Dini Hari untuk Memastikan Kepatuhan
Operasi yang berlangsung mulai malam hingga dini hari tersebut melibatkan petugas Satpol PP yang menyisir berbagai tempat hiburan malam, termasuk bar, resto, dan tempat lainnya di kawasan PIK 2. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap tempat hiburan mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan, serta menghindari potensi gangguan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas hiburan malam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa patroli ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka implementasi Surat Edaran Bupati Tangerang. "Kami melakukan pemantauan untuk memastikan tempat hiburan malam beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk memberikan teguran atau tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," ungkap Agus.
Penindakan untuk Tempat Hiburan yang Melanggar Ketentuan
Selama patroli, petugas Satpol PP mendapati beberapa tempat usaha seperti bar dan resto yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang diizinkan. Sebagai tindak lanjut, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri langsung memberikan teguran resmi kepada tempat hiburan tersebut. Teguran tersebut berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa jenis usaha bar tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama bulan Ramadan, sementara resto tetap dapat beroperasi dengan mengikuti aturan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tangerang.
"Pernyataan tersebut berisi komitmen dari pemilik usaha untuk tidak membuka layanan bar selama bulan puasa, sementara resto diperbolehkan beroperasi asalkan mematuhi ketentuan yang sudah disosialisasikan," jelas Agus Suryana seperti dilansir laman resmi Pemkab Tangerang, Senin 17 Maret 2025.