Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Menjelang Lebaran

Ilustrasi Pemkot Tangerang Selatan.
Sumber :
  • Facebook

VIVA Tangerang – Dalam rangka memastikan hak pekerja di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1445 Hijriah. Posko ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi pekerja yang merasa haknya, khususnya terkait pemberian THR, belum dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Posko ini juga diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.

“Posko pengaduan THR ini dibentuk untuk melayani pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan bahwa hak pekerja terlindungi,” ujarnya dilansir laman resmi Pemkot Tangerang Selatan, Senin 17 Maret 2025.

Tujuan dan Harapan Posko Pengaduan THR

Posko Pengaduan THR diharapkan dapat menjadi saluran bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam hal pemberian THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Dengan adanya posko ini, Disnaker Tangsel ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan di wilayah Tangsel dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja menjelang Lebaran. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja agar dapat merayakan Idulfitri dengan lebih tenang tanpa khawatir akan hak-hak mereka yang belum dipenuhi.

Sabam menambahkan bahwa tahun lalu, jumlah pengaduan terkait THR di Tangsel menunjukkan penurunan yang signifikan, dari 15 kasus pada tahun 2023 menjadi hanya 3 kasus pada tahun 2024. Semua pengaduan yang masuk berhasil diselesaikan dengan kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan. “Kami terus berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada pekerja yang dirugikan dalam pemberian THR ini. Jika ada kendala atau permasalahan, pekerja bisa langsung melapor, dan kami akan segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Periode Operasional Posko Pengaduan THR