ASN Kota Tangerang Dilarang Terima Gratifikasi Selama Momen Lebaran

Ilustrasi ASN Kota Tangerang.
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi dan melaporkan setiap adanya indikasi praktik gratifikasi atau korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang. Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, kita dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, bebas dari praktik korupsi, dan transparan,” tutup Wali Kota.

Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh ASN dan pejabat Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas mereka serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Pemkot Tangerang berharap langkah ini dapat menciptakan suasana kerja yang lebih bersih, lebih profesional, dan lebih terbuka di lingkungan pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan upaya pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses situs https://jaga.id atau menggunakan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +6281-114-5575. Selain itu, laporan mengenai penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau menghubungi Unit Pengendalian Gratifikasi di Inspektorat Kota Tangerang.