Soal Kasus Jual-Beli Jabatan, Sachrudin: Jangan Percaya Oknum yang Catut Nama Saya

Wali Kota Tangerang Sachrudin (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik jual-beli jabatan atau penggalangan sumbangan dengan mengatasnamakan Wali Kota, H. Sachrudin. Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya informasi yang beredar mengenai oknum yang mencoba memanfaatkan nama Wali Kota untuk kepentingan pribadi, khususnya terkait mutasi pegawai, penerimaan pegawai di Pemkot maupun perusahaan swasta, hingga permintaan sumbangan.

H. Sachrudin menegaskan bahwa seluruh isu terkait jual-beli jabatan atau imbalan untuk lolos menjadi pegawai di lingkungan Pemkot maupun swasta adalah tidak benar. “Saya tegaskan, tidak ada praktik jual-beli jabatan atau meminta bayaran untuk menjadi pegawai Pemkot Tangerang maupun perusahaan. Apalagi meminta bantuan atau sumbangan atas nama saya,” ujar Wali Kota, Jumat (05/09/2025).

Wali Kota juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. “Jika ada pihak yang mengatasnamakan saya untuk meminta bantuan atau sumbangan, serta mengaku bisa meloloskan dengan imbalan uang, itu jelas penipuan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mu’alim, menekankan pentingnya melaporkan langsung ke kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang bila menemukan pihak yang memanfaatkan nama Wali Kota atau pejabat Pemkot untuk kepentingan pribadi. Ia juga menyoroti adanya kasus pemalsuan suara digital (deep fake) untuk meyakinkan target.

“Beberapa masyarakat telah melaporkan ulah oknum yang mengatasnamakan Pak Wali Kota untuk kepentingan pribadi mereka. Bahkan ada yang menggunakan deep fake suara beliau agar lebih meyakinkan. Jadi, kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan pihak-pihak tersebut ke kanal pengaduan resmi Pemkot Tangerang (Laksa),” jelas Mu’alim.

Pemkot Tangerang menegaskan komitmen untuk melindungi integritas pelayanan publik dan mencegah penyalahgunaan nama pejabat. Masyarakat dihimbau tetap kritis dan tidak mudah percaya dengan permintaan bantuan atau imbalan yang mengatasnamakan Wali Kota atau pejabat Pemkot.