Wali Kota Tangerang Terbitkan Surat Edaran untuk Tingkatkan Kewaspadaan dan Ketertiban Kota
- tangerangkota.go.id
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Wali Kota Sachrudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31721 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan dan ketertiban umum guna menjaga kondusifitas di Kota Tangerang. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025 terkait pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta penguatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).
Kolaborasi Semua Pihak untuk Kota Tangerang yang Aman
Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa kolaborasi antara aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan warga menjadi kunci menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif.
"Melalui surat edaran ini, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," ujar Sachrudin, Rabu (10/9/2025).
Langkah Strategis yang Ditetapkan Pemkot
Surat edaran ini juga menekankan beberapa langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban, antara lain:
Optimalisasi Pelayanan Publik – Aparatur pemerintah diminta mengurangi kegiatan seremonial dan fokus pada pelayanan masyarakat.
Koordinasi Camat dan Lurah – Camat dan lurah diimbau memperkuat kerja sama dengan kepolisian, TNI, dan unsur terkait dalam menjaga stabilitas wilayah.
Peran Satlinmas dan Siskamling – Satpol PP bersama perangkat wilayah diminta memperkuat kegiatan Satuan Perlindungan Masyarakat serta pengaktifan rutin Siskamling.
Patroli Rutin – Peningkatan patroli di titik-titik strategis dan kawasan rawan keramaian untuk mencegah gangguan keamanan.
Sosialisasi Menyejukkan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertugas menyebarkan informasi yang menenangkan dan menangkal berita hoaks.
Edukasi di Lembaga Pendidikan – Sekolah dan kampus diminta mengajarkan siswa dan mahasiswa agar menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai aturan.