Wali Kota Tangerang Siap Evaluasi Perwal Nomor 14 Tahun 2025 Terkait Hak Keuangan DPRD

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin
Sumber :
  • tangerangkota.go.id

VIVA Tangerang – Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025. Perwal ini merupakan perubahan ketiga dari Perwal Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Menurut Sachrudin, langkah evaluasi ini mencerminkan komitmen Pemkot Tangerang untuk selalu menampung aspirasi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita telah mendengar masukan dari masyarakat dan berbagai komunitas terkait tunjangan DPRD. Isu ini awalnya muncul di tingkat pusat dan kini meluas ke seluruh daerah, termasuk DPRD di kabupaten dan kota. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang perlu menanganinya dengan hati-hati dan bijaksana,” kata Sachrudin, Senin (08/09/2025).

Proses Evaluasi Dilakukan dengan Hati-hati dan Kolaboratif

Wali kota menekankan bahwa proses evaluasi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau sepihak. Pemkot Tangerang akan menelaah kembali substansi Perwal Nomor 14 Tahun 2025 melalui koordinasi dan diskusi bersama berbagai pihak terkait.

“Nanti kita akan evaluasi, melakukan koreksi sesuai Perwal yang berlaku, dan kemudian komunikasikan hasilnya. Proses ini tidak bisa dilakukan sendirian; butuh pembahasan bersama agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan sesuai prosedur,” ujar Sachrudin.

Libatkan Kementerian dan Pemerintah Provinsi