Kronologi Wanita 27 Tahun Tewas di Hotel Tangerang, WNA Korsel Jadi Tersangka

Ilustrasi Jenazah
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Polisi Metro Tangerang tengah menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berinisial AN (27) yang ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel di Kota Tangerang. Dugaan awal mengarah pada adanya kekerasan seksual yang dialami korban serta keterlibatannya dalam penggunaan narkotika sebelum meninggal.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengamankan dua pria yang bersama korban sebelum kejadian. Berdasarkan keterangan polisi, AN mengenal kedua pelaku melalui media sosial. Pertemuan pertama mereka terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, mereka sempat mengonsumsi narkotika jenis ekstasi sebelum akhirnya menuju sebuah hotel di Tangerang.

Kedua pria tersebut adalah KJH (40), warga negara Korea Selatan, dan RST (45), warga negara Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Hasil tes medis menunjukkan korban maupun kedua tersangka positif mengonsumsi narkoba,” ungkap Raden Muhammad di Polres Tangerang, Kamis (2/10/2025).

Rekaman CCTV hotel memperlihatkan kondisi AN yang sudah lemah sekitar pukul 04.00 WIB. Pada pagi harinya, korban mengalami demam tinggi dan sekitar pukul 12.30 WIB ditemukan meninggal dunia.

Pemeriksaan lebih lanjut dari tim forensik menemukan adanya memar akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban. Selain itu, terdapat kerusakan organ dalam yang menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum tewas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan narkotika, kekerasan seksual, hingga kematian tragis seorang perempuan muda. Polisi menegaskan akan menindak tegas kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.