Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan, Jumat 25 April 2025
Jumat, 25 April 2025 - 06:46 WIB
Sumber :
2. FC SIM yang masih berlaku
3. Membawa SIM Lama
4. Surat Keterangan Sehat
5. Surat Hasil Psikologi
Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada H-1 atau tepat pada tanggal yang ditentukan. Jika SIM melewati masa berlaku, maka harus mengurus pembuatan SIM baru di Kantor Satpas Polres setempat.