Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa: Dari Larangan Ngamen hingga Perusakan
- Istimewa
Kronologi pengamen rusak bus Primajasa di Tangerang akibat larangan ngamen oleh sopir. Simak detail insiden dan tindak lanjutnya.
VIVA Tangerang – Insiden perusakan bus Primajasa di Jalan Raya Serang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (8/5/2025) malam, mengejutkan masyarakat. Kedua pelaku, MA (18) dan SA (22), merusak bus tersebut karena dilarang mengamen oleh sopir bus berinisial DS (32).
Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa
Awal Insiden: Larangan Mengamen
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika kedua pengamen mencoba masuk ke dalam bus untuk mengamen. Namun, sopir bus tidak mengizinkan mereka masuk sesuai aturan perusahaan.
“Di perjalanan, tepatnya dua pengamen yang hendak masuk ke dalam bus tidak diperbolehkan sesuai aturan perusahaan. Konflik pun terjadi, dan pengamen tersebut mengancam,” ujar Baktiar dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).