Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap, Begini Kronologi Lengkapnya

Pelaku Perusakan Bus Primajasa di Tangerang Ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Setelah kejadian, Polresta Tangerang segera turun ke lokasi untuk memastikan situasi dan mengumpulkan informasi awal terkait kejadian tersebut. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arif N. Yusuf, mengatakan bahwa tim investigasi langsung bekerja untuk mengidentifikasi pelaku dari video yang viral di media sosial.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap MA di rumahnya. Barang bukti yang disita meliputi 3 batang besi, 1 unit gitar, dan 1 ponsel milik korban. SA, rekan MA, masih dalam pengejaran.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Atas perbuatannya, MA terancam hukuman 12 tahun penjara merujuk pada Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan, dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Polisi menegaskan bahwa tindakan perusakan seperti ini tidak akan ditoleransi dan akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan di tempat umum.

Penangkapan MA sebagai pelaku perusakan bus Primajasa di Tangerang menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Upaya penyelidikan yang cepat dan efektif berhasil mengungkap kasus ini dan memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat pengguna transportasi umum.