5 Kesalahan Fatal Saat Jual Beli Motor yang Harus Kamu Hindari
- Instagram/@official_vanesaaa
VIVA Tangerang – Proses jual beli motor, baik baru maupun bekas, tampaknya mudah. Namun kenyataannya, banyak orang yang merugi bahkan tertipu karena melakukan kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Artikel ini akan membahas 5 kesalahan fatal yang paling sering terjadi saat jual beli motor, agar kamu tidak mengulanginya.
1. Tidak Mengecek Kondisi Motor Secara Menyeluruh
Salah satu kesalahan paling umum saat membeli motor bekas adalah asal percaya dengan tampilan luar. Banyak pembeli hanya melihat bodi yang mulus, tanpa mengecek komponen penting seperti:
Mesin dan transmisi
-
Suspensi dan rem
Kelistrikan dan lampu
- Baca Juga :Cara Sukses Bisnis Basreng Rumahan untuk Pemula
Knalpot dan suara mesin
Solusi: Selalu lakukan test ride dan ajak teknisi atau teman yang mengerti mesin motor. Jangan hanya percaya omongan penjual.
2. Mengabaikan Keaslian dan Kelengkapan Surat-Surat
Kesalahan fatal lainnya adalah tidak mengecek legalitas surat-surat motor. Banyak kasus pembeli tertipu karena BPKB palsu, STNK bodong, atau motor masih dalam status kredit.
Ciri-ciri mencurigakan:
Hanya diberi fotokopi surat.
Nama di STNK tidak sesuai dengan identitas penjual.
BPKB belum atas nama penjual.
Motor murah tapi tidak ada faktur atau bukti beli.
Solusi: Cocokkan nomor rangka dan mesin dengan dokumen. Gunakan layanan cek kendaraan online di Samsat untuk verifikasi legalitas.
3. Menjual atau Membeli Motor Tanpa Surat Perjanjian
Transaksi tanpa surat perjanjian jual beli adalah kesalahan besar. Tanpa bukti hitam di atas putih, kamu bisa kesulitan jika terjadi masalah hukum di kemudian hari, seperti:
Sengketa kepemilikan
Tilang atau pajak yang masih atas nama penjual
Gugatan balik karena motor bermasalah
Solusi: Buat surat perjanjian bermaterai yang mencantumkan data lengkap pembeli, penjual, dan motor. Sertakan juga nominal transaksi dan pernyataan kondisi motor saat dijual.
4. Tidak Melakukan Balik Nama Setelah Pembelian
Sering terjadi pembeli mengabaikan proses balik nama STNK dan BPKB karena merasa ribet atau ingin menghemat biaya. Padahal ini bisa menyebabkan:
Motor tetap tercatat atas nama pemilik lama
Kamu yang kena denda pajak atau tilang elektronik
Sulit menjual kembali motor di masa depan
Solusi: Segera urus balik nama di Samsat setelah transaksi. Ini adalah langkah legal penting agar kamu benar-benar diakui sebagai pemilik sah motor tersebut.
5. Tergiur Harga Murah dan Terburu-buru Melakukan Transaksi
Harga terlalu murah bisa jadi jebakan. Banyak penipuan jual beli motor yang dilakukan dengan modus “butuh uang cepat”, “mau pindah kota”, atau “motor disita kalau enggak cepat dijual.”
Kesalahan ini sering terjadi saat:
Pembeli tergesa-gesa tanpa mengecek dokumen
Penjual asal transfer tanpa bertemu langsung
Pembeli tidak cek motor langsung
Solusi: Selalu waspada dengan penawaran tidak wajar. Bandingkan harga pasar, dan jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Bertemu langsung dan lakukan transaksi di tempat aman.
Jual beli motor, meski tampak sederhana, punya banyak risiko jika kamu ceroboh. Dengan menghindari 5 kesalahan fatal di atas — mulai dari tidak cek motor, abaikan dokumen, hingga transaksi tanpa surat perjanjian — kamu bisa melakukan transaksi yang aman, nyaman, dan bebas masalah hukum.
Ingat, sedikit repot di awal lebih baik daripada menyesal di kemudian hari.