5 Kesalahan Fatal Saat Jual Beli Motor yang Harus Kamu Hindari

Ilustrasi Motor 2-tak
Sumber :
  • Instagram/@official_vanesaaa

VIVA Tangerang – Proses jual beli motor, baik baru maupun bekas, tampaknya mudah. Namun kenyataannya, banyak orang yang merugi bahkan tertipu karena melakukan kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari. Artikel ini akan membahas 5 kesalahan fatal yang paling sering terjadi saat jual beli motor, agar kamu tidak mengulanginya.


1. Tidak Mengecek Kondisi Motor Secara Menyeluruh

Panduan Lengkap Membeli Motor Bekas: Cek Fisik, Mesin, dan Surat-Surat agar Tidak Tertipu

Salah satu kesalahan paling umum saat membeli motor bekas adalah asal percaya dengan tampilan luar. Banyak pembeli hanya melihat bodi yang mulus, tanpa mengecek komponen penting seperti:

Solusi: Selalu lakukan test ride dan ajak teknisi atau teman yang mengerti mesin motor. Jangan hanya percaya omongan penjual.


2. Mengabaikan Keaslian dan Kelengkapan Surat-Surat

Kesalahan fatal lainnya adalah tidak mengecek legalitas surat-surat motor. Banyak kasus pembeli tertipu karena BPKB palsu, STNK bodong, atau motor masih dalam status kredit.

Ciri-ciri mencurigakan:

  • Hanya diberi fotokopi surat.

  • Nama di STNK tidak sesuai dengan identitas penjual.

  • BPKB belum atas nama penjual.

  • Motor murah tapi tidak ada faktur atau bukti beli.

Solusi: Cocokkan nomor rangka dan mesin dengan dokumen. Gunakan layanan cek kendaraan online di Samsat untuk verifikasi legalitas.


3. Menjual atau Membeli Motor Tanpa Surat Perjanjian

Transaksi tanpa surat perjanjian jual beli adalah kesalahan besar. Tanpa bukti hitam di atas putih, kamu bisa kesulitan jika terjadi masalah hukum di kemudian hari, seperti:

  • Sengketa kepemilikan

  • Tilang atau pajak yang masih atas nama penjual

  • Gugatan balik karena motor bermasalah

Solusi: Buat surat perjanjian bermaterai yang mencantumkan data lengkap pembeli, penjual, dan motor. Sertakan juga nominal transaksi dan pernyataan kondisi motor saat dijual.


4. Tidak Melakukan Balik Nama Setelah Pembelian

Sering terjadi pembeli mengabaikan proses balik nama STNK dan BPKB karena merasa ribet atau ingin menghemat biaya. Padahal ini bisa menyebabkan:

  • Motor tetap tercatat atas nama pemilik lama

  • Kamu yang kena denda pajak atau tilang elektronik

  • Sulit menjual kembali motor di masa depan

Solusi: Segera urus balik nama di Samsat setelah transaksi. Ini adalah langkah legal penting agar kamu benar-benar diakui sebagai pemilik sah motor tersebut.


5. Tergiur Harga Murah dan Terburu-buru Melakukan Transaksi

Harga terlalu murah bisa jadi jebakan. Banyak penipuan jual beli motor yang dilakukan dengan modus “butuh uang cepat”, “mau pindah kota”, atau “motor disita kalau enggak cepat dijual.”

Kesalahan ini sering terjadi saat:

  • Pembeli tergesa-gesa tanpa mengecek dokumen

  • Penjual asal transfer tanpa bertemu langsung

  • Pembeli tidak cek motor langsung

Solusi: Selalu waspada dengan penawaran tidak wajar. Bandingkan harga pasar, dan jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Bertemu langsung dan lakukan transaksi di tempat aman.

Jual beli motor, meski tampak sederhana, punya banyak risiko jika kamu ceroboh. Dengan menghindari 5 kesalahan fatal di atas — mulai dari tidak cek motor, abaikan dokumen, hingga transaksi tanpa surat perjanjian — kamu bisa melakukan transaksi yang aman, nyaman, dan bebas masalah hukum.

Ingat, sedikit repot di awal lebih baik daripada menyesal di kemudian hari.