Ini Bedanya Pekerja Outsourcing dan Karyawan Kontrak, Penting Wajib Tahu!
- Istimewa
Pekerja Outsourcing: Hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa (pihak ketiga). Karyawan Kontrak: Hubungan kerja langsung dengan perusahaan pemberi kerja.
2. Sistem Penggajian dan Tunjangan
Pekerja Outsourcing: Gaji dan tunjangan dibayarkan oleh perusahaan alih daya. Karyawan Kontrak: Gaji dan tunjangan dibayarkan langsung oleh perusahaan tempat bekerja.
3. Jenis Pekerjaan
Pekerja Outsourcing: Umumnya untuk pekerjaan pendukung seperti kebersihan, keamanan, call center, dan administrasi. Karyawan Kontrak: Bisa mencakup pekerjaan teknis, proyek-proyek khusus, atau pekerjaan strategis jangka pendek.
4. Status Hukum dan Perlindungan Karyawan
Pekerja Outsourcing: Perlindungan hukum melekat pada perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan perusahaan tempat bekerja. Karyawan Kontrak: Perlindungan hukum langsung melekat pada perusahaan pemberi kerja.