Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 14 Oktober 2026

Ilustrasi Emas Logam Mulia Antam.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Rabu, 14 Oktober 2026, terpantau stabil di level Rp2.574.000 per gram. Berdasarkan pemantauan laman Logam Mulia, harga tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini 9 September 2026 Turun Rp17.000, Jadi Rp2,610 Juta per Gram

Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tidak bergerak, yakni tetap Rp2.383.000 per gram. Stabilnya harga emas ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin membeli logam mulia sebagai instrumen investasi maupun menjual kembali emas yang dimiliki.

Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang dilakukan oleh pihak Logam Mulia.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini 8 September 2026 Turun Rp10.000, Kini Rp2,627 Juta per Gram

Daftar Harga Emas Antam 14 Oktober 2026

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan, berikut daftar harga dasar emas Antam berdasarkan beratnya pada Rabu, 14 Oktober 2026.

img_title Harga Emas Antam Hari Ini 7 September 2026 Turun Tipis, Berikut Rincian Harga Terbarunya

Harga emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.337.000, sedangkan ukuran 1 gram dijual Rp2.574.000. Untuk ukuran 2 gram, harganya mencapai Rp5.088.000 dan ukuran 3 gram sebesar Rp7.607.000.

Sementara itu, emas batangan ukuran 5 gram dipasarkan dengan harga Rp12.645.000. Untuk ukuran 10 gram, harganya mencapai Rp25.235.000.

Bagi investor yang ingin membeli emas dalam jumlah lebih besar, harga ukuran 25 gram tercatat Rp62.962.000. Emas 50 gram dibanderol Rp125.845.000, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp251.612.000.

Adapun emas batangan ukuran 250 gram dijual Rp628.765.000 dan ukuran 500 gram mencapai Rp1.257.320.000. Sementara itu, emas Antam ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat Rp2.514.600.000.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Selain memperhatikan harga, masyarakat perlu memahami ketentuan pajak dalam transaksi emas Antam.

Transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum di laman resmi Logam Mulia.

Dengan memahami harga dan ketentuan pajak, masyarakat dapat memperhitungkan dana yang perlu disiapkan saat membeli emas maupun nilai bersih yang diterima ketika menjualnya kembali.

Harga yang tercantum merupakan harga dasar dan dapat berbeda dari jumlah akhir transaksi setelah memperhitungkan pajak yang berlaku. Masyarakat disarankan memeriksa laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan pembelian atau penjualan emas.