Harga Emas Antam Naik Tipis pada 19 Oktober 2026, Simak Daftar Lengkapnya
- VIVA
VIVA Tangerang – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada Senin, 19 Oktober 2026. Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2.574.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.572.000 per gram.
Kenaikan tersebut turut diikuti harga jual kembali atau buyback. Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam naik menjadi Rp2.389.000 per gram.
Pergerakan harga emas menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi investor dan konsumen yang ingin membeli maupun menjual logam mulia. Meski demikian, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan Antam.
Daftar Harga Emas Antam 19 Oktober 2026
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan, berikut daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran pada Senin, 19 Oktober 2026:
Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.337.000, sedangkan ukuran 1 gram dijual seharga Rp2.574.000.
Untuk ukuran 2 gram, harga emas Antam tercatat Rp5.088.000. Sementara itu, emas ukuran 3 gram dibanderol Rp7.607.000 dan ukuran 5 gram mencapai Rp12.645.000.
Harga emas ukuran 10 gram tercatat Rp25.235.000. Adapun emas ukuran 25 gram dijual seharga Rp62.962.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas Antam 50 gram dibanderol Rp125.845.000, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp251.612.000.
Emas ukuran 250 gram dijual seharga Rp628.765.000. Sementara itu, ukuran 500 gram dibanderol Rp1.257.320.000 dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.514.600.000.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam transaksi emas Antam.
Transaksi penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat pelaksanaan buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kenaikan harga sebesar Rp2.000 per gram, masyarakat yang ingin berinvestasi emas sebaiknya tetap memperhatikan pergerakan harga, selisih harga beli dan jual kembali, serta kebutuhan keuangan sebelum melakukan transaksi.