Amerika Serikat Serang Venezuela, Nicolas Maduro Ditangkap?
- ANTARA/Xinhua
Tangerang – Amerika Serikat melancarkan serangan ke Venezuela pada Sabtu (3/1/2026). Presiden AS, Donald Trump mengklaim bahwa Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, telah ditangkap.
Klaim Donald Trump tersebut dikuatkan oleh pernyataan salah satu senator AS, Mike Lee. Ia mengatakan bahwa Nicolas Maduro akan diadili di Amerika Serikat.
"Nicolas Maduro telah ditangkap oleh personel AS untuk diadili atas dakwaan pidana di Amerika Serikat," tulis Mike Lee melalui akun X miliknya.
"Aksi kinetik yang kita saksikan malam ini dilakukan untuk melindungi dan membela mereka yang melaksanakan perintah penangkapan itu," lanjut Mike Lee.
Menurutnya, tidak akan ada tindakan lebih lanjut di Venezuela setelah Maduro berada dalam tahanan AS.
Kemlu RI Pastikan WNI Aman
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan warga negara Indonesia (WNI) di Venezuela dalam kondisi aman di tengah serangan AS.
"Saat ini seluruh WNI di Venezuela dilaporkan dalam keadaan aman," tulis Kemlu di media sosial X resmi.
Kemlu mengimbau agar WNI di Venezuela tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan dan terus menjalin komunikasi dengan KBRI.
Pemerintah Venezuela menyatakan serangan AS telah berdampak hingga ibu kota Caracas serta negara bagian Miranda dan Aragua.
"Pada dini hari, 3 Januari, rakyat Venezuela menjadi sasaran agresi militer paling kriminal yang pernah dilakukan oleh pemerintah AS," kata Menteri Pertahanan Venezuela, Vladimir Padrino Lopez dikutip dari Antara.