Kasus Dugaan Korupsi Bansos Kemensos, KPK Hitung Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
- ANTARA
Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Berdasarkan penghitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp200 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan perhitungan resmi masih menunggu kajian lebih mendalam. Ia juga belum bisa merinci langkah lanjutan KPK terkait audit kerugian negara.
Kasus korupsi ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara bansos Kemensos sebelumnya. KPK telah membuka penyidikan pada 13 Agustus 2025 dan menetapkan tersangka, meski identitas serta jumlahnya belum diumumkan ke publik.
Sejak 2020, KPK memang gencar mengusut kasus korupsi bansos di Kemensos. Beberapa di antaranya:
-
Dugaan suap dalam pengadaan bansos wilayah Jabodetabek pada 2020 yang menjerat mantan Mensos Juliari P. Batubara.
Dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada 2020.
Sebagai bagian dari penyidikan terbaru, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yaitu Edi Suharto (Staf Ahli Mensos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komut PT DNR Logistics sekaligus Dirut PT DNR Indonesia), Kanisius Jerry Tengker (eks Dirut DNR Logistics 2018–2022), dan Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024).