KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
- ANTARA
Tangerang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. “KPK telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 tersangka, termasuk IEG,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8).
Wamenaker Ditahan 20 Hari
Setyo mengungkapkan, KPK menahan IEG untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini, IEG diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
OTT dan Penyitaan Aset
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wamenaker. Menurutnya, operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.