OJK Terbitkan POJK 19/2025 untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Senin, 15 September 2025 - 13:36 WIB
Sumber :
- tangerangkota.go.id
Ekosistem Pembiayaan UMKM yang Lebih Inklusif
POJK UMKM turut mengatur kolaborasi antara lembaga jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha. Aturan ini juga mencakup ketentuan hapus buku/tagih, peningkatan literasi keuangan, perlindungan konsumen, serta pemberian insentif bagi lembaga yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
Dengan hadirnya POJK 19/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor UMKM agar semakin berdaya saing dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui dukungan regulasi, digitalisasi, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.