Dasco: Kementerian BUMN Akan Berubah Jadi Badan Penyelenggara

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, status Kementerian BUMN akan diturunkan menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

IHSG Turun di Tengah Pelemahan Bursa Asia dan Global, Investor Tunggu Data Ekonomi AS

Menurut Dasco, perubahan status ini tidak berarti Kementerian BUMN akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), melainkan tetap berdiri sebagai lembaga tersendiri dengan peran baru.

“Bentuknya tetap ada, hanya statusnya menjadi Badan Penyelenggara BUMN,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Mentan Sebut Hilirisasi Perkebunan Ciptakan 1,6 Juta Lapangan Kerja Baru

Dasco menjelaskan, revisi UU BUMN dilakukan karena sebagian besar fungsi kementerian saat ini telah diambil alih oleh BPI Danantara. Saat ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A serta memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).

“Dengan pertimbangan itu, muncullah wacana menurunkan status kementerian menjadi badan,” jelasnya.

Penggunaan Strobo dan Sirine Ilegal di Jalan Raya Tuai Kritik, Warga Minta Penertiban

Selain itu, revisi juga akan mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan BUMN. Salah satunya adalah larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

DPR RI menargetkan revisi UU BUMN rampung sebelum masa sidang berakhir, yakni sebelum 2 Oktober 2025. Dalam prosesnya, DPR juga menyerap berbagai masukan publik yang menyoroti tata kelola dan fungsi BUMN agar lebih efektif.

Halaman Selanjutnya
img_title